MAKALAH
SISTEM SEWA
TANAH DI INDONESIA
diajukan
guna memenuhi tugas
Bahasa
Indonesia Kelas B
Dosen Pengampu: Furoidatul
Husniah, S.S.,M.Pd.
Oleh
Bidayatul
Hidayah
NIM 150210302062
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JEMBER
2016
PRAKATA
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memeberikan ridho dan karuniaNya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sistem Sewa Tanah di
Indonesia”. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas individu matakuliah Bahasa
Indonesia kelas B Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Jember.
Penyusunan
makalah ini tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami
mengucapkan terimakasih kepada:
1. Fuuroidatul
Husniah, S.S., M.Pd., selaku Dosen Pengampu matakuliah Bahasa Indonesia Kelas B
Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Jember yang telah memberi kami tugas.
2. Rekan-rekan
yang telah sumbangsih pemikiran dalam penyelesaian makalah ini.
Penyusun
juga menerima segala kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi khasanah keilmuan.
Jember, Mei 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL
.......................................................................... i
PRAKATA
.......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI
....................................................................................... iii
BAB
1. PENDAHULUAN
.................................................................. 1
1.1
Latar Belakang
.......................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah....................................................................... 2
1.3
Tujuan
Penulisan......................................................................... 2
1.4
Manfaat...................................................................................... 2
BAB
2. PEMBAHASAN
..................................................................... 3
2.1
Sistem Pemerintahan Pada Masa Raffles di
Indonesia............... 4
2.2
Pelaksanaan Sistem Sewa
Tanah................................................. 6
2.3
Dampak Sewa
Tanah................................................................... 9
2.4
Faktor Penyebab Kegagalan Sistem Sewa
Tanah....................... 10
BAB 3. PENUTUP
............................................................................... 13
3.1
Kesimpulan.................................................................................. 13
3.2
Saran............................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................... 15
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1799 dikarenakan beberapa
hal, seperti adanya peperangan Perancis dan Inggris, korupsi yang dilakukan
oleh sebagian besar pegawai VOC, serta besarnya anggaran pengeluaran terutama
biaya perang. Dengan jatuhnya VOC, Belanda membentuk pemerintahan baru yang
disebut dengan Hindia Belanda (Nederlands Indies) guna mempertahankan Nusantara
(Indonesia sekarang) sebagai negara atau wilayah kekuasaannya. Perlu diketahui,
pada periode yang sama Belanda berada di tangan Perancis. Dengan kata lain,
suatu negara yang menjajah Nusantara (Belanda) disatu sisi dijajah oleh negara
lain (Perancis).
Pada tahun 1808, Raja Napoleon Bonaparte sebagai penguasa
Perancis memilih Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Nusantara, namun tetap
dibawah kekuasaan Perancis. Perancis mengirim Daendels ke Nusantara untuk
melaksanakan politik maupun sistem yang dapat memberikan hasil, terutama
perekonomian bagi Belanda dan Perancis. Namun tahun 1811, Inggris dapat
menguasai Nusantara dan mengambil alihnya dari Belanda melalui Perjanjian
Tuntang tanggal 18 September 1811 (Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi
Kemerdekaan, 2010: 70).
Untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia, Lord Minto
menugaskan Sir Thomas Stamford Raffles sebagai gubernur EIC di Indonesia. Di
dalam menjalankan pemerintahannya, Raffles berusaha mengadakan berbagai
pembaharuan, baik di bidang pemerintahan (politik) maupun ekonomi.
Pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip politik liberal yang diperjuangkan
dalam Revolusi Prancis. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Raffles yaitu sistem
sewa tanah (Land Rent) yang menggantikan sistem penyerahan hasil panen
dari pribumi kepada pemerintah yang di jalankan oleh Daendels sebelumnya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
yang kami jadikan permasalahan adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana sistem pemerintahan pada masa
Rafles di Indonesia?
2.
Bagaimana pelaksanaan sistem sewa tanah
di Indonesia?
3.
Bagaimana dampak dari sewa tanah di
Indonesia?
4.
Apa saja faktor penyebab kegagalan
sistem sewa tanah?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan
makalah ini:
Untuk
memenuhi tugas matakuliah Sejarah Indonesia II Kelas B Program Studi Pendidikan
Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan
makalah sebagai berikut :
1. Untuk
memberi pengetahuan baru bagi kami sebagai penyusun tentang sistem sewa tanah.
2. Untuk
memberi pengetahuan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1
Sistem Pemerintahan Pada Masa Raffles
di Indonesia
Kemenangan Inggris dalam perang melawan Belanda-Prancis,
menandai berakhirnya kekuasaan Belanda di Nusantara. Bergantilah Inggris yang menguasai
Indonesia. Kekuasaan Inggris di Indonesia mencakup wilayah Jawa, Palembang,
Banjarmasin, Makassar, Madura, dan Sunda Kecil. Pusat pemerintahan Inggris atas
Indonesia berkedudukan di Madras, India dengan Lord Minto sebagai gubernur
jenderal. Daerah bekas jajahan Belanda dipimpin oleh seorang letnan gubernur
yang bernama Stamford Raffles (1811-1816).
Selama pemerintahannya Raffles banyak melakukan pembaharuan
yang bersifat liberal di Indonesia. Pembaharuan yang dilakukan Raffles di
Indonesia secara teoritis mirip dengan pemikiran Dirk van Hogendorp pada tahun
1799. Inti dari pemikiran kedua orang tersebut adalah kebebasan berusaha bagi
setiap orang, dan pemerintah hanya berhak menarik pajak tanah dari penggarap.
Pemerintahan dijalankan untuk mencapai kesejahteraan umum, dan kesadaran baru
bahwa baik serikat dagang, terlebih kekuasaan negara tidak mungkin bertahan
hidup dengan memeras masyarakatnya.
Gagasan Raffles mengenai sewa tanah ini dilatar belakangi
oleh keadaan Jawa yang tidak memuaskan dan tidak adanya kebebasan berusaha.
Gagasan dan cita-cita Raffles merupakan pengaruh dari Revolusi Perancis yaitu
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan yang semula tidak ada pada masa
Belanda. Pada masa pemerintahan Belanda, para pedagang pribumi dan Eropa
mengalami kesulitan dalam hal berdagang. Hal ini disebabkan oleh adanya sistem
monopoli yang diterapkan pemerintah Belanda. Sistem monopoli yang diterapkan
oleh pemerintahan Belanda ini pada masa Raffles diganti dengan perdagangan
bebas.
Selain itu adanya paksaan dari pemerintah Belanda kepada para
petani untuk menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan Belanda,
mengakibatkan matinya daya usaha rakyat. Oleh karena itu, pada masa Raffles
inilah masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil
usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk
menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
Tidak adanya kepastian hukum pada masa pemerintahan Belanda,
telah mengakibatkan terjadinya kekacauan di berbagai daerah. Tidak adanya
perlindungan hukum untuk para para penduduk mengakibatkan adanya sikap
sewenang-wenang para penguasa pribumi. Tidak adanya jaminan bagi para petani
mengakibatkan hilangnya dorongan untuk maju. Sesuai pernyataan Hogendorf, ia
tidak percaya pendapat orang-orang Eropa tentang kemalasan orang Jawa, karena
apabila diberi kebebasan menanam dan menjual hasilnya, petani-petani Jawa akan
terdorong untuk menghasilkan lebih banyak dari pada yang dicapai dibawah masa
Belanda.
Jika kebebasan dan kepastian hukum dapat diwujudkan, untuk
mencapai kemakmuran orang-orang Jawa yang dahulunya tertindas akan dapat
berkembang. Masyarakat pun dengan keinginannya sendiri akan menanam
tanaman-tanaman yang diperlukan oleh perdagangan di Eropa. Semua ini pada
akhirnya juga akan menguntungkan bagi perekonomian pihak Inggris.
Stelsel yang diterapkan pemerintah Belanda sangat ditentang
oleh Raffles, hal ini dikarenakan munculnya penindasan dan menghilangkan
dorongan untuk mengembangkan kerajinan. Secara makro kondisi ini akan menyebabkan
rendahnya pendapatan negara atau negara mengalami kerugian. Pada hakikatnya
pemerintahan Raffles menginginkan terciptanya suatu sistem ekonomi di Jawa yang
bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan
paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan pemerintah Belanda.
Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sitem sewa
tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.
2.2 Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah
Thomas Stamford Raffles menyebut Sistem Sewa tanah dengan istilah
landrente. Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada
gilirannya bertanggung jawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut.
Sistem sewa tanah ini pada mulanya dapat dibayar dengan uang atau barang, tetapi
selanjutnya pembayarannya menggunakan uang. Gubernur Jenderal Stamford Raffles
ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur
paksaan, dan dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati.
Kepada para petani, Gubernur Jenderal Stamford Raffles ingin memberikan
kepastian hukum dan kebebasan berusaha melalui sistem sewa tanah tersebut.
Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi
oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai “Libertie
(kebebasan), Egaliie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan)”. Hal
tersebut membuat sistem liberal diterapkan dalam sewa tanah, di mana
unsur-unsur kerjasama dengan raja-raja dan para bupati mulai diminimalisir
keberadaannya.
Sehingga hal tersebut berpengaruh pada perangkat pelaksana dalam sewa
tanah, di mana Gubernur Jenderal Stamford Raffles banyak memanfaatkan colonial
(Inggris) sebagai perangkat (struktur pelaksana) sewa tanah, dari pemungutan
sampai pada pengadministrasian sewa tanah. Meskipun keberadaan dari para bupati
sebagai pemungut pajak telah dihapuskan, namun sebagai penggantinya mereka
dijadikan bagian integral (struktur) dari pemerintahan colonial, dengan
melaksanakan proyek-proyek pekerjaan umum untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Dalam pelaksanaan Sistem Sewa Tanah yang dijalankan oleh Raffles, ia
memegang pada azas-azas sebagai berikut:
- Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
- Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum.
- Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas.
Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga
kelas, yaitu:
Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.
Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto.
Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto.
Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga darihasil bruto.
Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
2.3 Dampak Sewa Tanah
Adanya sewa tanah yang dibuat oleh Raffles tersebut memiliki dampak
positif dan negatif.
a)
Dampak positif, antara lain:
- Memperkenalkan sewa tanah dengan titik berat pada pajak dan ekonomi uang atau moneter;
- Menunjukkan pemerintahan yang sentralistis;
- Menunjukkan gaya yang memadukan otoriter versus demokrasi;
- Dihapuskannya kerja rodi dan upeti;
- Kopi merupakan sumber pendapatan pemerintah yang terjamin.
b)
Dampak negatif, sebagai berikut:
- Menumbuh kembangkan kebencian rakyat pemilik tanah;
- Timbulnya kerugian yang cukup besar bagi pribumi;
- Menumpahnya kekecewaan para Sultan, Bupati, dan bangsawan akibat pengambilan pajak secara langsung pada distrik-distrik dan desa-desa serta kepala-kepala rakyat;
- Petani tidak boleh menjual, membeli maupun menggadaikan tanah.
2.4
Faktor Penyebab Kegagalan Sistem
Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral
Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa
kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan
tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia. Sistem sewa
tanah tersebut tidak berjalan lama, hal itu di sebabkan beberapa faktor dan
mendorong sistem tersebut untuk tumbang kemudian gagal dalam peranannya
mengembangkan kejayaan kolonisasi Inggris di Indonesia.
Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah antara lain
ialah:
1. Keuangan
negara yang terbatas, memberikan dampak pada minimnya pengembangan pertanian.
2. Pegawai-pegawai
negara yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh
para kalangan pemerinah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit
tersebut kurang berpengalaman dalam mengelola sistem sewa tanah tersebut.
3. Masyarakat
Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan eksport seperti India yang
pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Dimana pada abad
ke-9, masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sehingga penerapan sistem sewa
tanah sulit diberlakukan karena motivasi masyarakat untuk meningkatkan
produksifitas pertaniannya dalam penjualan ke pasar bebas belum disadari betul.
4. Masyarakat
Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal
ekonomi uang, sehingga motivasi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari
produksifitas hasil pertanian belum disadari betul.
5. Pajak
tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak di garap,
dan dapat menurunkan produksifitas hasil pertanian.
6. Adanya
pegawai yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
Singkatnya masa jabatan Raffles yang hanya bertahan lima
tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki kelemahan dan penyimpangan dalam
sistem sewa tanah.
BAB
3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Selama pemerintahannya (1811-1816), Raffles banyak melakukan pembaharuan
yang bersifat liberal di Indonesia. Pada masa Raffles masyarakat diberi
kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa
Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang
akan ditanam. Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa
tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente.
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh
Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan yaitu diantaranya
bagi para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk
memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi
lebih baik, daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat
membeli barang-barang industri Inggris, pemerintah kolonial mempunyai
pemasukan negara secara tetap, memberikan kepastian hukum atas tanah yang
dimiliki petani, secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang
menjadi ekonomi uang.
Akan tetapi pelaksanaan sistem sewa
tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem
pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang
diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik
penduduk pribumi di Indonesia.
3.2 Saran
Sistem sewa tanah, baik pada masa pemerintah
Daendels maupun Raffles memberikan kita pengetahuan tentang keadaan sosial
ekonomi masyarakat Indonesia pada saat itu. Dalam memajukan suatu negara kita
harus saling bekerja sama, bahu membahu untuk Indonesia yang lebih baik.
Harapan kami sebagai penulis, setiap orang harus mempunyai cita-cita dalam
meningkatkan kualitas hidupnya, terutama generasi muda yaitu dengan peningkatan
kegiatan belajarnya agar menjadi generasi penerus Indonesia yang lebih baik,
dan tidak mudah dijajah dengan bangsa lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Marwati,
D. P. & Notosusanto, Nogroho. 2013. Sejarah Nasional Indonesia IV.
Cetakan V. Jakarta: Balai Pustaka.
Sumber artikel : http://pendidikan4sejarah.blogspot.com.
Diunduh pada 20 April 2016.
Asiik... dapat tambahan ilmu lagi yang dulu pernah juga di pelajari saat skolah. ehh. hhee
BalasHapusIntinya, dibalik memiliki manfaat positif serta negatifnya, Sir stamford Raffles memberikan pembaruan di Indonesia. ^^
Terima kasih membantu, mengerjakan PR ku
BalasHapus